Kampanye ’Berantas Software Bajakan … untuk Indonesia Yang Lebih Baik’ Berlanjut ke Kota Medan

Business Software Alliance dan Kepolisian Daerah Sumatra Utara Menandatangani Nota Kesepahaman Untuk Melawan Pembajakan Piranti Lunak Komputer ('Software’)

Medan, 2 Desember 2010–


Sebagai tindak lanjut diluncurkannya kampanye nasional anti-pembajakan software berjudul ’Berantas Software Bajakan … untuk Indonesia Yang Lebih Baik’ oleh Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (‘Timnas PPHKI’) pada 12 Oktober 2010 di Jakarta, Business Software Alliance ('BSA’) bersama Timnas PPHKI dan Kepolisian Daerah ('Polda') Sumatra Utara di Medan mengadakan kegiatan bersama untuk mensosialisasikan pentingnya menggunakan software asli dan berlisensi. Acara ini tujukan bagi perusahaan-perusahaan dan akan membahas penerapan terbaik (best practice) dalam mengelola aset software mereka untuk mencapai produktivitas yang optimal, keamanan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Donny A. Sheyoputra, S.H., LL.M., Kepala Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia mengatakan,"Medan merupakan salah satu kota terpenting yang mendorong perekonomian Indonesia dan karenanya merupakan kota pertama yang dikunjungi BSA untuk mempromosikan kampanye ‘Berantas Software Bajakan... untuk Indonesia Yang Lebih Baik’. Kegiatan bersama kami dengan Timnas PPHKI dan Polda Sumatra Utara diharapkan dapat memberikan kontribusi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan software berlisensi khususnya di Sumatra Utara."

Menegaskan keseriusan pemerintah dalam memerangi software bajakan di negara ini, BSA dan Polda Sumatra Utara yakin saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk mendorong perusahaan di Indonesia menggunakan software berlisensi. Berangkat dari hal tersebut, pada hari ini Nota Kesepahaman mengenai penegakan hukum yang didukung oleh BSA dalam memberantas software bajakan ditandatanggani oleh Donny A. Sheyoputra mewakili BSA Indonesia dan Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal Polisi Drs. Oegroseno S.H.

Sebagai catatan, sejak tahun 2007 BSA telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan 5 (lima) Polda, yaitu Polda Jawa Timur, Polda Kepulauan Riau, Polda Banten, Polda Bali, dan Polda Sumatra Utara. Pada bulan Agustus lalu BSA menandatangani Nota Kesepahaman dengan Polda Bali dan mensosialisasikan manfaat penggunaan software berlisensi ke berbagai perusahaan di Bali. BSA percaya bahwa kerjasama yang solid dengan Timnas PPHKI dan dukungan dari masyarakat Indonesia akan menunjukkan hasil yang lebih baik dalam menekan tingkat pembajakan software di Indonesia.

BSA juga menginformasikan manfaat keikutsertaan program Piagam HKI. Program yang didukung oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (‘Polri’) ini menyediakan sertifikat kepada perusahaan yang menggunakan software asli dan berlisensi. Donny menambahkan “Perusahaan yang mendaftar akan melalui proses audit software. Sebagai pengakuan kepada mereka yang menggunakan software berlisensi yang dikembangkan oleh para anggota BSA, BSA akan menerbitkan sertifikat yang dapat diletakkan oleh perusahaan peserta di kantor mereka. Dengan memiliki sertifikat tersebut perusahaan akan memperoleh ketenangan karena tidak hanya menggunakan software asli berlisensi dari anggota BSA namun juga sebagai bukti kepemilikan lisensi software yang benar dan sesuai. Sertifikat Piagam HKI diakui oleh Polri.”

Donny juga menekankan konsekuensi hukum atas penggunaan dan peredaran software tanpa lisensi sesuai dengan Undang–Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Donny menggatakan, ”Mengedarkan software tanpa lisensi merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. Menggunakan software tanpa lisensi juga merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 72 Ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta. Sanksi pidana maksimal bagi mereka yang melanggar kedua aturan hukum ini adalah 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta. Sanksi pidana tersebut belum termasuk hak pemegang hak cipta untuk mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga dan meminta ganti rugi atas kerugian yang timbul karena pelanggaran hak cipta. Secara keseluruhan masih banyak resiko lain yang dihadapi oleh para pelanggar hak cipta karena perbuatan mereka akan menghancurkan reputasi bisnis mereka sendiri.”

Dalam pernyataan penutupnya Donny menambahkan,“Kami selalu mendorong perusahaan untuk menggunakan software berlisensi untuk kegiatan komersial mereka. Setelah di Medan, kami segera mensosialisasikan hal ini pada acara bersama kami dengan Timnas PPHKI dan Polda-Polda di Surabaya, Makassar, dan Bandung. Untuk diketahui bahwa sebagai bagian dari kampanye ’Berantas Software Bajakan … untuk Indonesia Yang Lebih Baik’ yang diluncurkan dua bulan lalu oleh Timnas PPHKI di Jakarta, penegakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta di berbagai daerah telah dilaksanakan.

BSA mengoperasikan hotline (toll-free 0800-1-BSA-BSA / 0800-1-272-272) dan website (www.bsa.org/indonesia) untuk menerima pengaduan masyarakat mengenai penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial di perusahaan. Hadiah senilai hingga Rp 50 juta diberikan kepada mereka yang memberikan informasi tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sumber : BSA Indonesia

Komentar

Postingan Populer